Wanita di Surabaya Sewa Ekskavator Rp7 Juta Robohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning alias Nita menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan ekskavator.
Dalam persidangan, jaksa menyebut terdakwa berdalih telah membeli rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, padahal bangunan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Keuangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025.
"Sebelum merobohkan, terdakwa menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan," kata Hajita saat membacakan surat dakwaan dikutip Selasa (7/7).
Dalam dakwaan dijelaskan, aksi itu bermula ketika terdakwa menghubungi saksi Novi Yanti untuk mencari tempat penyewaan alat berat.
Setelah menerima tautan penyewaan melalui WhatsApp, terdakwa memesan satu unit ekskavator untuk merobohkan rumah dinas tersebut.
Pada malam kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, operator excavator datang ke lokasi dan menanyakan bangunan yang akan dibongkar. Terdakwa kemudian menunjukkan rumah dinas yang menjadi sasaran.
Agar alat berat dapat masuk ke dalam halaman, terdakwa lebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu.
Seorang wanita di Surabaya didakwa merobohkan rumah dinas Bea Cukai menggunakan excavator. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp537 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News