Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Sosperda
Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lain yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Jember.
Terdakwa Yuanita Qomariah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp682 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Ansori dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Terdakwa Rudi Adrianus dituntut 5 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan.
Adapun Sugeng Raharjo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp195 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Yadyn menegaskan Kejari Jember berkomitmen menuntaskan perkara korupsi dan terus memperkuat upaya penegakan hukum di Kabupaten Jember. (antara/mcr12/jpnn)
Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Setiawan dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan sosperda.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News