Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Sosperda

Sabtu, 04 Juli 2026 – 11:06 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Sosperda - JPNN.com Jatim
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman Sosperda DPRD Jember di PN Tipikor Surabaya, Jumat (3/7/2026). ANTARA/HO-Kejari Jember

Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lain yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Jember.

Terdakwa Yuanita Qomariah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp682 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Ansori dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Terdakwa Rudi Adrianus dituntut 5 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan.

Adapun Sugeng Raharjo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp195 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Yadyn menegaskan Kejari Jember berkomitmen menuntaskan perkara korupsi dan terus memperkuat upaya penegakan hukum di Kabupaten Jember. (antara/mcr12/jpnn)

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Setiawan dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan sosperda.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News