KPK Periksa Eks Direktur PT Brantas Abipraya Terkait Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Rabu, 01 Juli 2026 – 22:20 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan itu mencapai Rp35,7 miliar.
KPK memeriksa mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News