Bobol 26 Kotak Amal Masjid dan Musala di Ponorogo, Pria Asal Madiun Ditangkap Polisi
Sabtu, 27 Juni 2026 – 08:33 WIB
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kotak amal di Mapolres Ponorogo. (ANTARA/Dokumentasi pribadi)
LB dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Ponorogo, sedangkan polisi masih memburu seorang pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Ponorogo menangkap pria yang diduga mencuri kotak amal di 26 masjid dan musala. Pelaku mengaku membawa kabur uang sekitar Rp10 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News