Samuel Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina

Kamis, 25 Juni 2026 – 20:42 WIB
Samuel Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, Samuel Adi Kristanto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, Samuel Adi Kristanto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Samuel Adi Kristanto terbukti dan dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KWP dan pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KWP Junto pasal 20 huruf D Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa Samuel Ardi Kristanto kami tuntut dengan penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," kata Ida membacakan tuntutan.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tersebut adalah terdakwa telah mengakibatkan luka pada saksi Elina Widjajanti yang berusia kurang lebih 80 tahun.

"Perbuatan terdakwa telah menghancurkan rumah dan membuat saksi Erina Wijayanti tidak memiliki tempat tinggal dan perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Elina Widjwjanti mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar," katanya.

Namun, hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan.

Samuel Adi Kristanto dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti. Pledoi dijadwalkan 29 Juni
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News