Terapis Spa Terdakwa Kasus Pencurian Rp1,2 Miliar Minta Hukuman Diringankan

Rabu, 24 Juni 2026 – 21:30 WIB
Terapis Spa Terdakwa Kasus Pencurian Rp1,2 Miliar Minta Hukuman Diringankan - JPNN.com Jatim
Nur Hasannah terdakwa kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,28 miliar milik kliennya Tonny Soegiono memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Menutup pembelaannya, Nur Hasannah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Saya sangat menyesal dan menyadari bahwa tindakan yang saya lakukan telah menyakiti beberapa pihak, termasuk keluarga dan anak-anak saya,” tuturnya.

Perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkam digelar pada 15 Juli. (mcr23/jpnn)

Nur Hasannah memohon hukuman seringan-ringannya dalam kasus dugaan pencurian Rp1,28 miliar. Ia mengaku menyesal dan ingin kembali merawat dua anaknya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News