Terapis Spa Terdakwa Kasus Pencurian Rp1,2 Miliar Minta Hukuman Diringankan
Nur Hasannah juga menyatakan uang yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk anak-anak dan kerabatnya.
Menurut dia, persoalan hukum bermula setelah dirinya meminta mengakhiri hubungan dengan pelapor. Saat itu, pelapor meminta seluruh uang yang telah digunakan selama hubungan mereka dikembalikan.
Atas permintaan tersebut, Nur Hasannah mengaku bersedia mengembalikan uang secara bertahap. Ia bahkan mengklaim telah mencicil pengembalian dana sekitar Rp350 juta.
“Saya telah berkali-kali berkomunikasi dengan pelapor untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi pelapor sudah tidak mau,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nur Hasannah juga memohon pertimbangan kemanusiaan kepada majelis hakim. Ia mengaku merupakan ibu tunggal dengan dua anak yang masih membutuhkan perhatian dan nafkah darinya.
Anak pertamanya yang berusia empat tahun disebut akan segera memasuki usia sekolah, sementara anak keduanya yang masih berusia delapan bulan masih membutuhkan ASI dan pengasuhan langsung dari ibunya.
Selain itu, ia mengaku menjadi tulang punggung keluarga sehingga proses hukum yang dijalaninya turut berdampak pada kondisi ekonomi keluarganya.
“Dengan ketidakhadiran saya dalam keluarga, ekonomi keluarga saya terdampak. Adik saya akhirnya mengambil peran saya dalam keluarga,” ujarnya.
Nur Hasannah memohon hukuman seringan-ringannya dalam kasus dugaan pencurian Rp1,28 miliar. Ia mengaku menyesal dan ingin kembali merawat dua anaknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News