Terapis Spa Terdakwa Kasus Pencurian Rp1,2 Miliar Minta Hukuman Diringankan

Rabu, 24 Juni 2026 – 21:30 WIB
Terapis Spa Terdakwa Kasus Pencurian Rp1,2 Miliar Minta Hukuman Diringankan - JPNN.com Jatim
Nur Hasannah terdakwa kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,28 miliar milik kliennya Tonny Soegiono memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Nur Hasannah terdakwa kasus dugaan pencurian uang senilai Rp1,28 miliar milik kliennya Tonny Soegiono memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Permohonan itu disampaikan secara langsung dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun, Rabu (24/6).

Di hadapan majelis hakim, perempuan berusia 26 tahun itu mengaku menyesali perbuatannya dan berharap dapat segera kembali ke keluarganya.

“Saya sangat berharap mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” kata Nur Hasannah dalam persidangan.

Dalam pembelaannya, Nur Hasannah menjelaskan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan asmara dengan pelapor sejak sekitar tahun 2024.

Menurutnya, selama hubungan tersebut berlangsung, pelapor meminta dirinya berhenti bekerja dan berjanji memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarganya.

Dia mengaku diberi kebebasan menggunakan kartu debit milik pelapor. Bahkan, setiap kali kartu tersebut digunakan, pelapor disebut berada di sekitarnya dan mengetahui transaksi yang dilakukan.

“Dia selalu mengecek saldo yang ada pada kartu debit yang saya pakai,” ujarnya.

Nur Hasannah memohon hukuman seringan-ringannya dalam kasus dugaan pencurian Rp1,28 miliar. Ia mengaku menyesal dan ingin kembali merawat dua anaknya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News