Tambang Ilegal Diduga Jadi Penyebab Banjir Kota Pamekasan, Polisi Turun Tangan

Selasa, 16 Juni 2026 – 15:03 WIB
Tambang Ilegal Diduga Jadi Penyebab Banjir Kota Pamekasan, Polisi Turun Tangan - JPNN.com Jatim
Salah satu lokasi penambangan ilegal di Pamekasan, Jawa Timur (ANTARA/ HO-Pemkab Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan mulai menyelidiki aktivitas tambang ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Tambang tanpa izin tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan menjadi salah satu faktor pemicu banjir di wilayah perkotaan.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Evan Yoni Pratama mengatakan penyidik telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta meminta keterangan dari sejumlah warga sekitar.

"Kami telah menerjunkan tim, melakukan pemeriksaan langsung dan telah meminta keterangan kepada sejumlah warga di sekitar lokasi penambangan," kata Evan, Senin (16/6).

Penyelidikan dilakukan setelah tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Perekonomian Setda Pamekasan melakukan pengecekan dan memastikan aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin.

"Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penambangan tersebut," ujar Evan.

Selain temuan dari tim gabungan, proses hukum juga dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang menyatakan tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan tambang tersebut.

Evan menegaskan kepolisian akan mengusut seluruh dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Polres Pamekasan menyelidiki aktivitas tambang ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan banjir.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News