Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Olah Emas dari Tambang Ilegal
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pertambangan emas ilegal yang beroperasi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW yang merupakan keluarga pemilik Toko Emas Semar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada PT Simba Jaya Utama yang diduga menjadi salah satu tempat pemurnian emas hasil tambang ilegal yang diperoleh para tersangka.
“Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, ditemukan aktivitas pemurnian emas yang salah satunya dilakukan di perusahaan pemurnian emas PT Simba Jaya Utama,” jelas Ade.
Bareskrim akan terus menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik terus berkolaborasi dan berkoordinasi secara efektif dengan PPATK serta kementerian/lembaga lainnya dalam rangka penelusuran aset pada pengungkapan perkara ini,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas di Sidoarjo yang diduga mengolah emas hasil tambang ilegal. Dua direktur ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News