Tergiur Untung, Kepala Gudang Cimory Jual Produk Kedaluwarsa Demi Puluhan Juta Rupiah

Senin, 08 Juni 2026 – 18:30 WIB
Tergiur Untung, Kepala Gudang Cimory Jual Produk Kedaluwarsa Demi Puluhan Juta Rupiah - JPNN.com Jatim
Persidangan kasus penjualan produk kadaluwarsa dengan terdakwa Adi Purwoko yang menjabat sebagai kepala gudang cabang Surabaya. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kebutuhan ekonomi menjadi alasan terdakwa Adi Purwoko nekat menjual produk Cimory yang sudah maupun hampir kedaluwarsa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/6). Kepala Gudang Cimory itu mengaku memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari praktik yang seharusnya berujung pada pemusnahan barang sesuai prosedur perusahaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Adi Purwoko saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ristanti dalam perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa.

Adi yang telah bekerja di Cimory sejak 2014 mengakui menjual berbagai produk, mulai dari susu hingga sosis, yang telah melewati atau mendekati masa kedaluwarsa.

“Yang dijual hanya kadaluarsa, ada juga yang akan memasuki expired,” ujar Adi di persidangan.

Menurutnya, produk tersebut seharusnya dimusnahkan sesuai standar operasional perusahaan. Namun, karena membutuhkan tambahan uang, ia memilih menjualnya kepada terdakwa Agatha.

“Adi butuh uang. Untuk pakan ternak di Pasuruan, untuk maggot. Saya juga menyesal,” katanya.

Dalam persidangan terungkap, transaksi itu berlangsung sejak akhir 2025 dan dilakukan secara langsung tanpa promosi maupun iklan.

Kepala gudang Cimory mengaku menjual produk kedaluwarsa demi tambahan uang. Dari praktik itu, dua terdakwa disebut meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News