Dalih Pelaku Pencuri Tiang Rambu di Satpas Colombo, Mengira Sudah Rusak & Tak Terpakai
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aksi pencurian tiang rambu di depan Satpas Colombo Surabaya yang sempat viral di media sosial akhirnya diungkap polisi.
Pelaku berinisial S (67) ditangkap tim Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah sempat melarikan diri ke Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat mencuri tiang rambu tersebut karena mengira sudah rusak dan tidak terpakai.
Pasalnya, kondisi tiang besi itu telah roboh dan tidak lagi dilengkapi papan rambu.
Mengira tidak ada yang akan mempermasalahkan, pelaku kemudian membersihkan sisa cor yang menempel di bagian bawah tiang sebelum membawanya pergi. Modus tersebut juga digunakan saat seorang tukang becak sempat menegurnya.
“Pelaku berdalih bahwa tiang tersebut sudah tidak digunakan,” kata Prasetyo, Minggu (7/6).
Penjelasan itu membuat tukang becak tidak menaruh curiga dan kembali ke becaknya. Sementara pelaku melanjutkan aksinya dengan membawa tiang besi keluar dari lokasi.
Hingga kini, polisi masih mendalami keberadaan barang bukti yang dicuri pelaku.
Modus pelaku pencuri tiang rambu di Satpas Colombo, mengira sudah tidak terpakai karena roboh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News