Terekam CCTV, Dua Pencuri Motor di Lakarsantri Diringkus Polisi
Edy menjelaskan dalam menjalankan aksinya itu, H berperan sebagai joki atau pengawas situasi di lokasi kejadian. Sementra AE. bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua buah kunci T modifikasi, dua stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua helm.
Edy menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan keduanya,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta. (mcr23/jpnn)
Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku curanmor yang mencuri Honda Vario 160 di Lakarsantri.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News