Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan Terapis Spa dengan Korban dalam Sidang Penggelapan Rp1,2 M
Dia menambahkan kebersamaan keduanya dapat berlangsung cukup lama, mulai dari satu hari hingga tiga hari sebelum akhirnya kembali ke rumah masing-masing.
Meski demikian, Zulfan menegaskan berdasarkan pengakuan kliennya, korban selalu melakukan pengecekan terhadap rekening maupun kartu ATM tersebut sebelum mereka berpisah.
“Menurut pengakuan klien kami, sebelum pulang korban selalu mengecek salah satu ATM yang dibawanya. Namun belakangan muncul persoalan ketika terdakwa ingin mengakhiri hubungan tersebut, lalu perkara ini terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mendakwa Nur Hasannah, telah menggelapkan uang milik Tonny Soegiono, bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk Daftar Pencarian Orang.
Selama periode bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024 terdapat transaksi ke rekening terdakwa, tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban.
“Terdakwa sering keluar bersama dan Tonny Soegiono sering menitipkan HP, yang di dalam casing HP isinya terdapat KTP, kartu ATM BCA prioritas warna hitam dan kartu nama,” ucap Hasanudin.
Saat itu kepada terdakwa jika korban sedang pergi ke toilet, terdakwa telah mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam casing HP, lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa, lalu mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempatnya.
“Uang sebesar Rp1.285.000.000, telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangri La, membeli perhiasan, dan mentransfer ke rekening terdakwa,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Kuasa hukum terapis spa Nur Hasannah mengungkap hubungan terdakwan dengan korban. Korban disebut kerap menitipkan ATM saat keduanya bepergian bersama
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News