Terapis Spa Terdakwa Penggelapan Sempat Berupaya Kembalikan Uang Tonny, Tetapi Ditolak
Namun, upaya penyelesaian itu disebut tidak menemukan titik temu karena korban menginginkan penggantian kerugian dilakukan sekaligus dalam satu kali pembayaran.
“Kalau dari terdakwa memang ingin mengembalikan, tetapi bisanya secara dicicil, dari pihak korban tidak mau. Maunya langsung tunai,” kata Zulfan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mendakwa Nur Hasannah, telah menggelapkan uang milik Tonny Soegiono, bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini masuk Daftar Pencarian Orang.
Selama periode Agustus 2024 sampai September 2024 terdapat transaksi ke rekening terdakwa, tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban.
“Terdakwa sering keluar bersama dan Tonny Soegiono sering menitipkan HP, yang di dalam casing HP isinya terdapat KTP, kartu ATM BCA prioritas warna hitam dan kartu nama,” ucap Hasanudin.
Saat itu korban sedang pergi ke toilet, terdakwa mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam casing HP, lalu mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa, lalu mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempatnya.
“Uang sebesar Rp.1.285.000.000,telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangri La, membeli perhiasan, dan mentransfer ke rekening terdakwa,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Terapis Spa Nur Hasannah sempat berupaya mengembalikan uang korban, tetapi ditolak.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News