ASN Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Belum Dinonaktifkan, Sekda Buka Suara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah SKM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan HDH selaku General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya.
Kasus itu berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang dikerjakan melalui skema multiyears pada periode 2017-2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp151,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, penunjukan kontraktor pemenang proyek diduga telah diatur sejak tahap perencanaan dan penganggaran sehingga proses lelang hanya menjadi formalitas administratif.
KPK juga menduga terdapat pemberian fee terkait penetapan pemenang tender proyek tersebut.
Akibat praktik tersebut, kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Selain tiga orang yang telah ditahan, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. (antara/mcr12/jpnn)
Pemkab Lamongan masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah terhadap ASN yang menjadi tersangka korupsi Gedung Pemkab La
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News