ASN Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Belum Dinonaktifkan, Sekda Buka Suara

Kamis, 04 Juni 2026 – 11:36 WIB
ASN Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Belum Dinonaktifkan, Sekda Buka Suara - JPNN.com Jatim
Foto Arsip : Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan di Lamongan, Jawa Timur. (ANTARA/Alimun Khakim)

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah administratif terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moh. Nalikan menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku terkait status kepegawaian ASN yang sedang menjalani proses hukum.

"Ini kan masih dalam proses. Artinya, sesuai dengan aturan, kami menunggu sampai inkrah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nalikan, Rabu (4/6).

Menurut dia, Pemkab Lamongan menghormati proses hukum yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Karena itu, pemerintah daerah memilih menunggu seluruh tahapan hukum selesai sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap ASN yang terlibat perkara tersebut.

"Pada prinsipnya kami menunggu proses hukum sampai selesai sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Nalikan menambahkan penyelesaian perkara dugaan korupsi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Pemkab Lamongan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Lamongan masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah terhadap ASN yang menjadi tersangka korupsi Gedung Pemkab La
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News