Kejari Jember Sita Ponsel Direktur RS dalam Kasus Dugaan Korupsi Klaim BPJS
Apabila terdapat aplikasi atau nomor penting yang masih dibutuhkan pemilik perangkat, penyidik akan memberikan akses sepanjang tidak mengubah substansi data yang tersimpan.
"Konten materi di dalamnya tidak boleh berubah karena itu merupakan standar operasional prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik," katanya.
Mantan jaksa di KPK itu mengatakan penyidik Kejari Jember menyita telepon seluler sejumlah saksi dengan durasi waktu yang berbeda sesuai dengan kebutuhan penyidikan di lapangan.
"Barang bukti elektronik itu ada yang kami sita sejak seminggu lalu, ada yang beberapa hari lalu, dan ada yang kemarin. Penyitaan itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, barang bukti elektronik tersebut nantinya akan dikembalikan kepada pemilik apabila tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan perkara.
"Apabila tidak ada bukti yang ditemukan dalam telepon seluler itu, maka akan dikembalikan kepada saksi, namun apabila ada bukti maka dilakukan penyitaan lebih lanjut untuk pembuktian di persidangan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Jember telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi program JKN dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada awal Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kecurangan berupa phantom billing dan upcoding yang diduga dilakukan sejumlah rumah sakit selama periode 2019 hingga 2025.
Kejari Jember menyita sejumlah ponsel direktur rumah sakit untuk mengusut dugaan korupsi klaim BPJS periode 2019-2025. Penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News