Sidang Nenek Elina: Klaim Rugi Rp5 Miliar, Sertifikat hingga Tiga Motor Disebut Hilang

Rabu, 03 Juni 2026 – 17:02 WIB
Sidang Nenek Elina: Klaim Rugi Rp5 Miliar, Sertifikat hingga Tiga Motor Disebut Hilang - JPNN.com Jatim
Sidang kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah Elina Widjajanti di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya mengungkapkan fakta baru, Rabu (3/7).

Dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Elina mengaku rugi Rp5 miliar. Kerugian itu merupakan akumulasi dari berbagai aset yang hilang seperti, sertifikat, ijazah, KTP, tiga sepeda motor, delapan sepeda ontel, dan tiga elpiji, laptop.

Pengakuan itu disampaikan Elina saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum terdakwa Samuel, terkait total kerugian akibat kejadian ini.

"Total kerugian Rp5 miliar," jawab Elina.

Tim kuasa hukum Samuel kembali mempertanyakan, dasar perhitungan kerugian itu dari tim ahli atau perhitungan sendiri. Pasalnya, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Elina mengaku kerugian yang ditaksir hanya sekitar Rp1 miliar.

"Kerugian Rp1 miliar itu akumulasi dari renovasi rumah jika dibangun kembali. Kalau Rp5 miliar itu, akumulasi total keseluruhan kehilangan aset," kata Elina.

Sejumlah barang yang hilang itu juga dikonfirmasi oleh Sari, yang dihadirkan dalam persidangan. Sari adalah orang yang tinggal bersama Elina di rumah tersebut.

Sari mengaku kehilangan sejumlah barang setelah rumah Nenek Elina rata dengan tanah, di antaranya laptop, HP Iphone, kulkas, mesin cuci, mainan, baju anak dan dirinya.

Nenek Elina mengaku rugi Rp5 miliar akibat dugaan pengusiran dan perobohan rumah. Sertifikat, motor, laptop hingga barang berharga disebut hilang
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News