2 Tahun Buron, Terpidana Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 M Ditangkap di Surabaya
Rabu, 03 Juni 2026 – 16:10 WIB
Pelarian terpidana kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai 4,75 miliar rupiah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya terhenti setelah dua tahun menjadi buron. Foto: Kejari Surabaya
"Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," jelasnya.
Kasus korupsi ini juga menjerat Liem Susilowati yang merupakan adik Liauw Inggarwati yang saat ini masih dalam status DPO dan dalam pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya.
Sementara terpidana lainnya yaitu Wonggo Prayitno (mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) dan Arya Lelana selaku mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim sudah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun. (mcr23/jpnn)
Setelah dua tahun buron, ibu dan anak terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim Rp4,75 miliar ditangkap di perumahan elite Surabaya dan langsung dieksekusi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News