Polisi Kembangkan Kasus Penyekapan Lansia di Surabaya, Dua Eksekutor Ditangkap
“Keduanya berperan sebagai penagih hutang sehingga seolah-olah anak korban memiliki utang,” ungkapnya.
Dia menambahkan korban tidak hanya disekap di rumah kontrakan. Bahkan sebelumnya juga sempat disekap di sebuah Hotel di kota Semarang, dengan dalih supaya hutang segera dilunasi.
“Kedua tersangka dipekerjakan untuk ikut membantu menyediakan keperluan korban sehari hari, selama disembunyikan di dalam rumah kontrakan,” ucapnya.
Dari masing-masing tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone Realme C35 warna hijau metalik dan handphone Infinix Smart 20 warna oranye.
“Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan, serta terus dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya turut serta terlibat membantu dalam melaksanakan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka utama LA tega menyekap ayah kekasihnya itu karena ingin menguasai harta korban. Dia menguras isi ATM korban hingga Rp2 miliar. Tersangka juga mengambil emas dan perhiasan yang ditotal seberat satu kilogram. (mcr23/jpnn)
Polrestabes Surabaya menangkap dua eksekutor kasus penyekapan lansia 80 tahun yang dikendalikan Lisa Andriana. Korban disekap di Surabaya hingga Blora
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News