Pengakuan Sindikat Pemalsuan STNK di Surabaya, Untung Jutaan Rupiah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkap sindikat pemalsu STNK sepeda motor dan mobil. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) warga Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) Kabupaten Pasuruan, dan MA (53) warga Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, mereka untung jutaan rupiah dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Pengakuan itu terungkap dalam video yang diunggah di akun Instagram milik Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan luthfie.daily Rabu (27/5).
“Anak-anak ini bayar saya Rp800 ribu. Saya nariknya Rp3 juta, 2-3 harian (proses pembuatan,red), cuma STNK saja, ” kata salah satu pelaku yang berperan sebagai makelar.
Selama proses penggalian keterangan berlangsung, salah satu anggota kepolisian menyampaikan kepada Kombes Luthfie bahwa satu di antaranya berstatus residivis.
“Sudah pernah masuk, Ndan. Polsek Tegalsari (residivis,red). Kasus yang sama,” ungkap anggota kepolisian itu.
Orang nomor satu di jajaran kepolisian Surabaya tersebut, kembali menanyakan awal mula ide para pelaku merintis profesi tersebut.
Sindikat STNK 'asli tapi palsu' di Surabaya raup untung jutaan rupiah. Lima tersangka ditangkap, satu di antaranya residivis kasus serupa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News