Peserta Pesta Gay Siwalan Party Divonis 8 Bulan dan 1 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman 8 bulan dan 1 tahun penjara terhadap 25 peserta pesta gay Siwalan Party, Jumat (22/5).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 2 yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Dari total 25 terdakwa, 12 orang divonis delapan bulan penjara. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan yakni satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing 8 bulan," kata Majelis Hakim.
Sementara 13 terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan.
"Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing 1 tahun," tambah majelis hakim.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan atau menampilkan muatan pornografi di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman 8 bulan dan satu tahun penjara terhadap 25 terdakwa pesta gay Siwalan Party
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News