Polres Lamongan Bongkar 29 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Diciduk dalam 3 Bulan
Dia menyebut terdapat tiga kasus menonjol, yakni tersangka I dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G, BKD dengan 50,79 gram sabu-sabu, serta BAA dengan sabu-sabu dan 9 butir ekstasi.
Dia menegaskan peredaran narkoba menyasar berbagai profesi di masyarakat.
“Sasaran peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan menyasar berbagai kalangan profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta,” ujarnya.
Adapun lokasi pengungkapan tersebar di berbagai kecamatan di Lamongan hingga pengembangan kasus di Terminal Osowilangun, Surabaya.
Para tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam KUHP dan UU Kesehatan.
“Dalam pengungkapan narkoba ini kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa, tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa,” tuturnya. (mcr23/jpnn)
Polres Lamongan ungkap 29 kasus narkoba periode Maret–Mei 2026, amankan 40 tersangka dan ratusan ribu obat keras serta sabu dan ekstasi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News