Polisi Gerebek Pria di Bojonegoro saat Suntik Elpiji Subsidi, 240 Tabung Disita
Barang bukti yang diamankan antara lain 102 tabung elpiji tiga kilogram berisi gas, 138 tabung kosong, dan 13 tabung elpiji 50 kilogram yang masih dalam proses pengisian.
Polisi juga menyita lima set selang dan regulator rakitan, sebuah gergaji es, serta timbangan duduk yang digunakan untuk menakar berat tabung.
“Tersangka menjalankan aksi penyuntikan gas elpiji sejak September 2025 sampai Mei 2026,” ujar Afrian.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Bojonegoro menangkap pelaku pengoplos elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung 50 kilogram dan menyita ratusan tabung gas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News