Polisi Gerebek Pria di Bojonegoro saat Suntik Elpiji Subsidi, 240 Tabung Disita

Kamis, 21 Mei 2026 – 16:40 WIB
Polisi Gerebek Pria di Bojonegoro saat Suntik Elpiji Subsidi, 240 Tabung Disita - JPNN.com Jatim
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi (tengah) saat konferensi pers hasil penangkapan pelaku penyuntikan elpiji di halaman Mapolres setempat, Kamis (21/5/2026). ANTARA/M. Yazid/vft.

Barang bukti yang diamankan antara lain 102 tabung elpiji tiga kilogram berisi gas, 138 tabung kosong, dan 13 tabung elpiji 50 kilogram yang masih dalam proses pengisian.

Polisi juga menyita lima set selang dan regulator rakitan, sebuah gergaji es, serta timbangan duduk yang digunakan untuk menakar berat tabung.

“Tersangka menjalankan aksi penyuntikan gas elpiji sejak September 2025 sampai Mei 2026,” ujar Afrian.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Polres Bojonegoro menangkap pelaku pengoplos elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung 50 kilogram dan menyita ratusan tabung gas.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News