Kuasa Hukum Samuel Klaim Tak Ada Kekerasan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

Kamis, 21 Mei 2026 – 13:32 WIB
Kuasa Hukum Samuel Klaim Tak Ada Kekerasan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina - JPNN.com Jatim
Sidang pengusiran Nenek Elina di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

“Secara tegas, Bu Elina menolak restorative justice dan menyatakan di media massa menolak dibangunkan kembali rumah maupun menerima ganti rugi,” jelas Yafet.

Dia menilai secara hukum perdata, kepemilikan rumah telah beralih kepada Samuel karena transaksi jual beli belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.

“Jual beli belum dibatalkan, maka secara hukum tetap milik Samuel,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, menegaskan kesaksian kliennya justru menguatkan adanya tindakan pemaksaan saat pengosongan rumah berlangsung. 

“Tadi fakta persidangan menyebut nenek Elina dipaksa keluar, ditarik dan diangkat, lalu diletakkan di luar rumah dan tidak diperbolehkan masuk lagi,” ujar Wellem.

Menurutnya, akibat kejadian tersebut, Elina kehilangan sejumlah barang berharga yang masih berada di dalam rumah, mulai dari dokumen penting hingga kendaraan bermotor.

“Ada surat tanah, Letter C, furniture, perlengkapan rumah tangga hingga dua unit sepeda motor yang hilang,” katanya.

Terkait restorative justice, Wellem menegaskan upaya damai itu bukan berkaitan dengan pembangunan kembali rumah ataupun dugaan kekerasan, melainkan menyangkut laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan pihaknya ke Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Samuel membantah ada kekerasan saat pengosongan rumah pada sidang kasus pengusiran Nenek Elina dari rumahnya di Sambikerep
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News