KPK Periksa Pj Sekda Tulungagung dalam Kasus Pemerasan Gatut Sunu Wibowo

Rabu, 20 Mei 2026 – 11:36 WIB
KPK Periksa Pj Sekda Tulungagung dalam Kasus Pemerasan Gatut Sunu Wibowo - JPNN.com Jatim
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi. ANTARA/HO - Joko Pramono

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, Selasa.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi mengatakan Tri Hariadi dipanggil lantaran pernah menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung.

Selain Tri Hariadi, KPK juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Mereka di antaranya Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung Kasil Rokhmad, Staf Ahli Bupati Tulungagung Galih Nusantoro, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Tranggono Dibjo Harsono, hingga Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung Evi Purvitasari.

Tak hanya pejabat pemerintah, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta.

Mereka yakni Direktur CV Jaya Sakti WTN, Direktur CV Kartika Perkasa RI, Direktur CV Mulia Murti Bakti SW, dan Direktur CV Armada Perkasa AC.

KPK memeriksa Pj Sekda Tulungagung dan sejumlah pejabat dalam kasus dugaan pemerasan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News