KPK Periksa 9 Saksi Kasus Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin.
Saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung hingga pihak swasta pelaksana proyek.
Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung Tri Hariadi membenarkan adanya dua pejabat eselon II yang izin kegiatan luar kota.
Keduanya yakni Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung dr. Kasil Rokhmad.
“Ada yang izin ke saya dua orang, kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK,” kata Tri Hariadi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik.
“Total ada sembilan saksi yang diperiksa hari ini di Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Budi melalui pesan singkat.
KPK memeriksa sembilan saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News