Kepala BPBD Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gatut Sunu Wibowo
KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Gatut Sunu memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan modus meminta surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat tersebut disebut telah ditandatangani di atas meterai, namun belum diberi tanggal.
Dari praktik tersebut, KPK menduga Gatut Sunu menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. (antara/mcr12/jpnn)
KPK memanggil Kepala BPBD Tulungagung sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News