Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Kasus Penipuan Tambang Nikel Dihukum Berat

Selasa, 19 Mei 2026 – 00:00 WIB
Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Kasus Penipuan Tambang Nikel Dihukum Berat - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Source for JPNN

Menurut dia, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan peran yang mengarah pada kerja sama pidana antara terdakwa dengan pelaku utama sebagaimana didalilkan jaksa penuntut umum.

Sebaliknya, terdakwa disebut tidak memiliki pengetahuan maupun kehendak terhadap kebijakan dan kondisi usaha digital pertambangan yang dipermasalahkan.

Penasihat hukum menegaskan unsur turut serta tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan hubungan administratif semata.

“Hubungan peran antara seseorang yang diduga turut serta dengan pelaku utama menjadi syarat penting yang wajib dibuktikan secara nyata oleh penuntut umum,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim yang diketuai Nur Cholis menilai secara cermat fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut kuasa hukum, tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya kesengajaan bersama maupun kesatuan kehendak dari terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara tersebut. (mcr12/jpnn)

Kuasa hukum korban meminta terdakwa Hermanto Oerip dihukum berat dalam kasus dugaan penipuan bisnis tambang nikel Rp75 miliar.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News