Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Kasus Penipuan Tambang Nikel Dihukum Berat
Menurut dia, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan peran yang mengarah pada kerja sama pidana antara terdakwa dengan pelaku utama sebagaimana didalilkan jaksa penuntut umum.
Sebaliknya, terdakwa disebut tidak memiliki pengetahuan maupun kehendak terhadap kebijakan dan kondisi usaha digital pertambangan yang dipermasalahkan.
Penasihat hukum menegaskan unsur turut serta tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan hubungan administratif semata.
“Hubungan peran antara seseorang yang diduga turut serta dengan pelaku utama menjadi syarat penting yang wajib dibuktikan secara nyata oleh penuntut umum,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim yang diketuai Nur Cholis menilai secara cermat fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut kuasa hukum, tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya kesengajaan bersama maupun kesatuan kehendak dari terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara tersebut. (mcr12/jpnn)
Kuasa hukum korban meminta terdakwa Hermanto Oerip dihukum berat dalam kasus dugaan penipuan bisnis tambang nikel Rp75 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News