Dua Orang Menjadi Korban Pengeroyokan di Ngawi, 7 Pelaku Ditangkap
Sabtu, 16 Mei 2026 – 21:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi. Foto: source for JPNN
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong di dua lokasi kejadian.
Saat ini ketujuh pelaku beserta barang bukti hasil visum telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mcr23/jpnn)
Tujuh pelaku pengeroyokan di Ngawi ditangkap polisi seusai menyerang dua korban di Sidorejo, Geneng hingga mengalami luka-luka
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News