Konflik Tembok Penutup Akses, Wanita di Lamongan Jadi Korban Penganiayaan
Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan diduga dipicu rasa tidak terima atas teguran korban terkait pembangunan tembok.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (mcr23/jpnn)
Seorang warga Brondong, Lamongan, mengalami luka di dahi hingga 7 jahitan usai diduga jadi korban penganiayaan dalam konflik pembangunan tembok rumah
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News