Polisi Gerebek Pengangkut Kayu Ilegal di Malang, Ini Pengakuan Tersangka

Kamis, 14 Mei 2026 – 16:45 WIB
Polisi Gerebek Pengangkut Kayu Ilegal di Malang, Ini Pengakuan Tersangka - JPNN.com Jatim
Polres Malang mengungkap kasus pembalakan hutan di Sumbermanjing Wetan. Polisi menyita truk dan kayu jati ilegal. Foto: Dok. Polres Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang membongkar kasus dugaan pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial PS (60) warga setempat ditangkap saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Senin (11/5).

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.

“Petugas kemudian melakukan patroli hingga menemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen sah,” ujar Bambang, Kamis (14/5).

Dalam penindakan itu, polisi menyita satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino bernopol AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.

Petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan mencapai satu meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk dijual kembali.

Polres Malang mengungkap kasus pembalakan hutan di Sumbermanjing Wetan. Polisi menyita truk dan kayu jati ilegal.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News