Tak Kuat Menahan Nafsu, Guru Honorer di Surabaya Cabuli Siswa 5 Kali di Sekolah
"Tersangka mengunci pintu kamar mandi memaksa hingga korban mengalami kesakitan," ujarnya.
MS pun mengakui seluruh perbuatan bejatnya tersebut di hadapan penyidik. Dia berdalih tak dapat menahan nafsu.
"Kejadian ini berulang di lab komputer 4 kali, di toilet 5 kali, dan di rumah kosong daerah Sukomanunggal 1 kali. Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu," kata Melatisari.
Guru honorer itu dijerat dengan Pasal 6 (A) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pemberatan hukuman karena dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, seperti satu set seragam sekolah milik korban, pakaian tersangka, dua buah alat kontrasepsi, hingga obat kuat. (mcr12/jpnn)
Seorang guru honorer di Surabaya melakukan perbuatan bejat mencabuli siswa berusia 14 tahun sebanyak lima kali di sekolah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News