KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung Selama 40 Hari

Kamis, 14 Mei 2026 – 12:37 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung Selama 40 Hari - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU

Dalam perkara tersebut, Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan terhadap 16 OPD di Tulungagung.

Penyidik menduga tersangka menggunakan surat pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan untuk meminta setoran uang.

Total permintaan uang disebut mencapai Rp5 miliar, sedangkan sekitar Rp2,7 miliar diduga sudah terealisasi.

KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk tunjangan hari raya, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah kantor dinas, rumah dinas, dan rumah pribadi tersangka.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, dokumen, serta sejumlah barang mewah. (antara/mcr12/jpnn)

KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan pemerasan OPD.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News