KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung Selama 40 Hari

Kamis, 14 Mei 2026 – 12:37 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung Selama 40 Hari - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya selama 40 hari.

Perpanjangan penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan tersangka, saksi, hingga pendalaman barang bukti hasil penggeledahan.

“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” kata Budi, Rabu (13/5).

Menurut dia, masa penahanan awal selama 20 hari telah berakhir pada 30 April 2026 dan kini diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

KPK juga masih menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta. Barang bukti elektronik itu digunakan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap OPD.

Meski demikian, hingga pekan kedua Mei 2026, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi.

“Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Apabila kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan 'update'. Penyitaan BBE sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan pemerasan OPD.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News