Istri Maidi Dipanggil KPK, Penyidik Telusuri Kepemilikan Aset
Rabu, 13 Mei 2026 – 12:37 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkap terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut.
Pertama, dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (antara/mcr12/jpnn)
KPK memeriksa istri Wali Kota Madiun nonaktif Maidi untuk mendalami kepemilikan aset dalam kasus dugaan korupsi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News