KPK Ungkap Dugaan Permainan Perizinan saat Maidi Jadi Wali Kota Madiun
Rabu, 13 Mei 2026 – 10:05 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
KPK mengungkap terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut.
Pertama, dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (antara/mcr12/jpnn)
KPK mendalami dugaan permainan izin di Pemkot Madiun. Swasta disebut sulit mendapat izin jika CSR tak sesuai permintaan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News