Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Lamongan Ditangkap Edarkan Sabu-Sabu & Ekstasi
Polisi turut mengamankan satu kotak warna hitam, tas selempang hijau, dan tas hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, BK diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur. Dia pernah menjalani hukuman penjara sejak 2022 hingga 2025.
“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” ucap Hamzaid.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (mcr23/jpnn)
Residivis narkoba di Lamongan kembali ditangkap. Polisi menyita 50 gram sabu dan ekstasi siap edar dari tersangka BK (28) warga Mantup. Polisi masih kembangkan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News