Pelaku Pembunuhan Wanita di Warung Bypass Madiun Ditangkap saat Curi Kotak Amal

Selasa, 12 Mei 2026 – 12:07 WIB
Pelaku Pembunuhan Wanita di Warung Bypass Madiun Ditangkap saat Curi Kotak Amal - JPNN.com Jatim
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tersangka dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Terduga pembunuh wanita di warung jalur bypass Madiun ditangkap saat diduga hendak mencuri kotak amal masjid.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News