Pelaku Pembunuhan Wanita di Warung Bypass Madiun Ditangkap saat Curi Kotak Amal
Selasa, 12 Mei 2026 – 12:07 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tersangka dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Terduga pembunuh wanita di warung jalur bypass Madiun ditangkap saat diduga hendak mencuri kotak amal masjid.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News