Pledoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Penipuan Tambang Nikel 3 Tahun 10 Bulan
“Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung aliran dana Rp5 miliar yang sempat mencuat di persidangan.
Menurut JPU, penguasaan akses keuangan berada pada saksi lain dan bukan terdakwa. Namun hal itu dinilai tidak menghapus unsur pidana yang didakwakan kepada Hermanto Oriep.
Seusai mendengarkan replik jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis kemudian menunda persidangan sekaligus memperpanjang masa penahanan terdakwa.
Jaksa tetap menuntut Hermanto Oriep 3 tahun 10 bulan penjara dan meminta hakim menolak seluruh pledoi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News