Pledoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Penipuan Tambang Nikel 3 Tahun 10 Bulan

Senin, 11 Mei 2026 – 18:00 WIB
Pledoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Penipuan Tambang Nikel 3 Tahun 10 Bulan - JPNN.com Jatim
Terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip saat menjalani sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Senin (11/5). Foto: Source for JPNN

“Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung aliran dana Rp5 miliar yang sempat mencuat di persidangan.

Menurut JPU, penguasaan akses keuangan berada pada saksi lain dan bukan terdakwa. Namun hal itu dinilai tidak menghapus unsur pidana yang didakwakan kepada Hermanto Oriep.

Seusai mendengarkan replik jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis kemudian menunda persidangan sekaligus memperpanjang masa penahanan terdakwa.

Jaksa tetap menuntut Hermanto Oriep 3 tahun 10 bulan penjara dan meminta hakim menolak seluruh pledoi terdakwa.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News