Pledoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Penipuan Tambang Nikel 3 Tahun 10 Bulan

Senin, 11 Mei 2026 – 18:00 WIB
Pledoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Terdakwa Penipuan Tambang Nikel 3 Tahun 10 Bulan - JPNN.com Jatim
Terdakwa penipuan tambang nikel Rp75 miliar Hermanto Oerip saat menjalani sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya, Senin (11/5). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap pada tuntutan pidana 3 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa Hermanto Oriep.

Sikap itu disampaikan JPU Estik Dilla saat membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5).

Dalam persidangan, jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan.

“Keterangan para saksi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, di mana saksi satu dengan lainnya saling berhubungan dan membenarkan adanya suatu peristiwa pidana,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

JPU juga menegaskan dalil pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

Menurut jaksa, seluruh alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, jaksa menyebut tidak ada alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan sebelumnya.

Jaksa tetap menuntut Hermanto Oriep 3 tahun 10 bulan penjara dan meminta hakim menolak seluruh pledoi terdakwa.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News