KPK Periksa Dua Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Senin, 11 Mei 2026 – 16:40 WIB
KPK Periksa Dua Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/HO-kpk.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua anggota DPRD di Madura terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Keduanya ialah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Rokib dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Munaji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selain dua legislator tersebut, penyidik KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM sebagai saksi.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka kasus korupsi dana hibah tersebut.

KPK memanggil dua anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News