Pengakuan Sopir Truk yang Selewengkan 4.000 Liter Solar di Jember: Demi Lebaran
Senin, 11 Mei 2026 – 12:07 WIB
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas (kiri) menyegel nozzle bio solar di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Sabtu (14/3/2026). ANTARA/Zumrotun Solichah
Polisi menjerat FAP dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Sopir truk di Jember diduga menjual solar subsidi secara ilegal demi keuntungan pribadi. SPBU kini disegel polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News