Modus Penculik Balita di Tulungagung, Pura-pura Mengasuh Larang Ibu Temui Anak
Laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026 dini hari. Setelah berkoordinasi lintas wilayah dengan jajaran kepolisian dan Polda, pelaku akhirnya ditangkap Polres Serang di rest area tol wilayah Banten saat perjalanan menuju Lampung.
“Begitu laporan masuk, langsung kami koordinasikan lintas wilayah. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Banten,” ucapnya.
Saat ini GH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 454 KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Modus penculikan balita di Tulungagung terungkap. Pelaku berpura-pura mengasuh korban lalu kabur naik bus menuju Lampung bersama anak itu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News