3 Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Diringkus Saat Pulang Kampung
Sabtu, 09 Mei 2026 – 16:10 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengakhiri pelarian HG (32), tersangka kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Lamongan
Kecurigaan keluarga bermula pada April 2023 saat seorang saksi mengabarkan bahwa korban dalam kondisi hamil. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui seluruh perbuatan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan. Pelaku juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambah Ipda Hamzaid.
HG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP. (mcr23/jpnn)
Polres Lamongan tangkap pelaku kasus pencabulan yang buron tiga tahun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News