Miris, Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Murid Laki-lakinya yang di Bawah Umur
Sabtu, 09 Mei 2026 – 13:32 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Akibat perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang TPKS dan atau Pasal 415 huruf b undang-undang tahun 2023 tentang KUHP. (mcr23/jpnn)
Polisi ungkap kasus pencabulan guru ngaji kepada murid laki-lakinya di bawah umur
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News