Kronologi Baby Sitter Culik Balita 1,5 Tahun di Tulungagung Dibawa Kabur ke Lampung
“Ngakunya hanya mengajak jalan-jalan, ternyata sudah perjalanan menuju Lampung,” ujarnya.
Mendapat laporan dari ibu korban, polisi langsung melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain. Tersangka akhirnya ditangkap aparat Polres Serang di rest area tol kawasan Banten sebelum menyeberang ke Sumatera.
Menurut Andi, GH diduga memang berniat kabur membawa balita tersebut. Sebab, seluruh barang milik tersangka di kamar kos juga telah dibawa saat melarikan diri.
“Barang-barang di kos sudah tidak ada lagi. Itu menunjukkan niatnya memang tidak kembali ke Tulungagung,” katanya.
Kini, GH telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 454 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap baby sitter yang diduga menculik balita 1,5 tahun di Tulungagung saat hendak kabur ke Lampung.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News