Penculikan Anak di Tulungagung Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Banten
Pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan dan tinggal di indekos tersebut diketahui merupakan tetangga korban. Selama masa penitipan, komunikasi antara ibu korban dan pelaku berlangsung terbatas.
Setelah ditangkap di Banten, pelaku dibawa ke Tulungagung dengan perjalanan sekitar 1 hari 14 jam. Dia tiba di Mapolres Tulungagung pada dini hari dan langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka sebelum Jumat. Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada unsur lain termasuk kemungkinan jaringan,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 454 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, terkait membawa anak tanpa izin orang tua kandung. (mcr23/jpnn)
Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan membawa kabur seorang balita tanpa izin orang tua kandung yang dilakukan oleh seorang perempuan asal Lampung.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News