Penculikan Anak di Tulungagung Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Banten

Sabtu, 09 Mei 2026 – 12:37 WIB
Penculikan Anak di Tulungagung Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Banten - JPNN.com Jatim
Detik-detik pelaku penculikan balita di Tulungagung ditangkap. Foto: source for JPNN

Pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan dan tinggal di indekos tersebut diketahui merupakan tetangga korban. Selama masa penitipan, komunikasi antara ibu korban dan pelaku berlangsung terbatas.

Setelah ditangkap di Banten, pelaku dibawa ke Tulungagung dengan perjalanan sekitar 1 hari 14 jam. Dia tiba di Mapolres Tulungagung pada dini hari dan langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka sebelum Jumat. Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada unsur lain termasuk kemungkinan jaringan,” ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 454 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, terkait membawa anak tanpa izin orang tua kandung. (mcr23/jpnn)

Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan membawa kabur seorang balita tanpa izin orang tua kandung yang dilakukan oleh seorang perempuan asal Lampung.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News