Kejari Jember Bongkar Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit

Jumat, 08 Mei 2026 – 15:33 WIB
Kejari Jember Bongkar Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit - JPNN.com Jatim
Kajari Jember Yadyn saat konferensi pers dalam kegiatan Media Gathering di Jember, Kamis (7/5/2026) malam. ANTARA/Zumrotun Solichah

jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember mengusut dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember.

Kasus dugaan manipulasi tagihan BPJS Kesehatan periode 2019-2025 itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Jember Yadyn mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan dokumen.

"Penyidik juga telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yadyn saat konferensi pers di Jember, Kamis (7/5).

Menurut dia, hasil gelar perkara menemukan adanya dugaan praktik fraud berupa phantom billing dan upcoding yang dilakukan sejumlah rumah sakit.

Modus phantom billing dilakukan dengan mengajukan klaim layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.

Sementara upcoding dilakukan dengan memanipulasi kode diagnosis atau tindakan medis agar klaim yang dibayarkan lebih besar.

"Kemudian penyimpangan yang dilakukan juga berupa 'upcoding' yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi dari seharusnya," katanya.

Kejari Jember mengusut dugaan korupsi klaim BPJS di sejumlah rumah sakit. Kasus fraud JKN kini naik ke tahap penyidikan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News